Kajian Kitab Washiatul Musthofa : Wasiat 2 Makanan Yang Syubhat

Kajian Kitab Washiatul Musthofa : Wasiat 2 Makanan Yang Syubhat
Kajian Kitab Washiatul Musthofa : Wasiat 2 - Makanan yang Syubhat - Bismillahirrahmanirrahim,  Alhamdulillahirabbil Alamin, Wassholatu Wassalamu Ala Sayyidina Muhammadin Wa Alaa Alihi Washahbihi wa Sallim Ajmain Wa Ba'du.

Pada kesempatan kali ini Kang Bayu ingin menyampaikan Wasiat dari Kanjeng Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kepada Sayyidina Ali Karromallahul Wajhah. Yang telah disusun oleh Sayyid Abdul Wahab bin Ahmad Assya'roni Rahimahullahu Ta'alaa.

Rasulullah Bersabda :
يَاعَلِى مَنْ اَكَلَ الْشُّبْهَاتِ اِشْتَبَهَ عَلَيْهِ دِيْنُهُ وَاَظْلَمَ قَلْبُهُ

Yaa Ali, Man Akalas Syubhati Istabaha Alaihi Dinuhu Wa Adzlama Qolbuhu

Artinya : Wahai Ali, Barang Siapa yang memakan makanan yang Syubhat maka Tidak jelas pula agamanya dan akan gelaplah hatinya.

Disini kita akan membahas tentang bab makanan Syubhat.

Nabi berwasiat kepada Ali untuk tidak memakan makanan Syubhat, karena memakan makanan Syubhat akan menjadikan agama tidak jelas, dan gelap pula hatinya.

Yang dimaksud makanan Syubhat ialah makanan yang makanan yang tidak diketahui asal muasalnya dari perkarang yang halal atau haram.

Misal kita sedang ingin makan di restoran rica-rica, kita tahu bahwa di restoran tersebut tidak hanya menjual rica-rica entok tapi juga menjual rica-rica daging anjing misalnya. Kita tidak tahu apakah alat penggorengan yang digunakan koki restoran tersebut tercampur daging anjing atau berbeda alat. 

Karena ketidakjelasan tersebut itu maka makan di restoran tersebut menjadi Syubhat. Perkara Syubhat ini tidak hanya berupa Makanan saja, namun juga untuk setiap perkara yang tidak jelas maka dinamakan Syubhat.

Contoh lagi kita sedang berjalan kemudian menemukan uang atau barang berharga di tengah jalan, itu adalah barang temuan. Namun asalnya tidak jelas milik siapa uang atau barang tersebut. Maka kita dilarang menggunakannya. Karena itu kita di wajibkan untuk mengumumkan barang tersebut selama 1 tahun lamanya. Sampai setahunpun seumpama kita boleh menggunakannya namun ketika si pemilik mengetahui bahwa kita menggunakan barang atau uangnya. kita wajib mengembalikannya. begitulah cara Islam.

Demikianlah Kajian tentang Wasiat Rasulullah mengenai Makanan Syubhat. semoga bermanfaat.

Semoga kita senantiasa dijauhkan dari perkara Syubhat dan Haram. Semoga kita senantiasa dibimbing Allah SWT ke jalan yang lurus. aamiin...

Ihdinassyirothol Mustaqim, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kang Bayu ID

Freelancer, Web Developer, Programmer, Blogger, Youtuber, Trader, Author, Teacher

Post a Comment

Previous Post Next Post