Ruwetnya Program BPUM di Desaku

 

Ruwetnya Program BPUM di Desaku
Ruwetnya Program BPUM di Desaku - Yosh... sudah sekitar 1 minggu Kang Bayu gak ngeblog nih... oh iya... kali ini Kang Bayu mau membahas mengenai Ruwetnya Program BPUM di desa Kang Bayu (Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun)

Pada tanggal 18 Nopember 2020 malam kemarin Kang Bayu ditanya oleh Guru Kang Bayu begini  :

"Kamu dapat Bantuan UMKM ndak?" tanya beliau.

Sayapun menjawab "Kemarin sudah dikumpulkan Foto Copy KK, KTP sama Nomor Teleponnya Ibuk Yi" 

Beliau bertanya "Lha sudah dapat Surat Keterangan Usaha belum?" 

"Surat Keterangan Usaha gimana yi?" tanyaku penasaran.

Beliaupun menjawab "Tadi Mbah Modin cerita kalau pingin dapat Bantuam UMKM harus ada Surat Keterangan Usaha lalu nanti diserahkan ke Bank untuk diajukan jadi calon penerima BPUM"

Sayapun semakin penasaran "Kok saya ndak diberitahu ya yi terkait Surat Keterangan Usaha tersebut? kok ndak ada info terkait hal tersebut"

Akhirnya sayapun mencari tahu tentang Syarat penerima BPUM diberbagai sumber. Dan ternyata Syarat yang diperlukan itu tidak sama dengan yang diminta desa kemarin (hanya Foto Copy KTP, KK, dan No. Telepon)

Ini adalah Screenshot PERMENKUKM No 6 Tahun 2020 tentang BPUM mengenai Persyaratan Mengajukan BPUM
Ruwetnya Program BPUM di Desaku
Dan berikut ini aturan yang beredar di wilayah Kang Bayu (melalui media sosial)
Ruwetnya Program BPUM di Desaku
Di situ tertera aturan bahwa Saldo Rekening tidak boleh lebih dari 2 juta, berbeda dengan Aturan Aslinya.

"ini sebenarnya petugasnya desa yang gak faham regulasi atau saya yang tidak menerima informasi dengan jelas" saya membatin.

Sayapun akhirnya bertanya ke BPDes terkait hal tersebut apakah ini ada ketidak singkronan antara petugas pendata atau kita yang tidak mendapat informasi dengan jelas atau gimana.

Sampai tulisan ini Kang Bayu buat Kang Bayu belum menerima jawaban dari pihak terkait mengenai hal ini. ya akhirnya tulisanlah yang jadi teman curhat... wkwkwkwkkw

Bagaimana proses Program BPUM di desa kalian? apakah lancar? atau sama ruwetnya? silakan tulis di kolom komentar di bawah...

Oh iya... berikut Kang Bayu Lampirkan PERMENKUKM No 6 Tahun 2020 tentang BPUM

Kang Bayu ID

Freelancer, Web Developer, Programmer, Blogger, Youtuber, Trader, Author, Teacher

Post a Comment

Previous Post Next Post