Dalam sistem pemerintahan modern maupun klasik, keadilan sosial selalu menjadi cita-cita tertinggi. Namun, bagaimana jika dalam sebuah negara terjadi ketimpangan? Bagaimana jika ada kelompok rakyat yang merasakan keadilan, sementara kelompok lainnya justru terpinggirkan dan merasakan ketidakadilan?
Dalam sudut pandang hukum Islam (Fikih Siyasah), kekuasaan bukanlah sebuah hak istimewa (privilege), melainkan sebuah amanah berat yang setiap detilnya akan dihisab. Islam secara tegas mengatur bahwa seorang pemimpin memikul tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyatnya—tanpa terkecuali.
Tanggung Jawab Pemimpin Atas Setiap Individu Rakyat
Islam memandang hubungan antara pemimpin dan rakyat sebagai hubungan penggembala dan gembalaannya. Rasulullah SAW menegaskan hal ini dalam sebuah hadits sahih:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin bagi rakyatnya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan dalil ini, tanggung jawab seorang pemimpin bersifat individual. Artinya, hitungan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak bukan berdasarkan presentase mayoritas, melainkan dihitung per jiwa. Jika ada satu orang saja rakyat yang haknya dirampas atau dizalimi karena kelalaian aturan, pemimpin tersebut memikul beban dosanya.
Dua Kelompok Rakyat: Ketika Keadilan Terbelah
Bagaimana jika pemimpin berhasil menyejahterakan kelompok A (misalnya kelompok mayoritas atau pendukungnya), namun menzalimi kelompok B (kelompok minoritas atau oposisi)? Apakah kebaikan pada kelompok A bisa menghapus dosa kezaliman pada kelompok B?
Dalam syariat Islam, keadilan tidak mengenal sistem saling menghapus (zero-sum game). Pemimpin yang adil pada satu kelompok tetapi zalim pada kelompok lain tetap dinilai gagal menegakkan keadilan. Ada tiga prinsip utama mengapa hal ini terjadi:
1. Keadilan Islam Bersifat Universal
Allah SWT melarang keras seorang pemimpin berlaku tidak adil hanya karena perbedaan latar belakang atau kebencian politik. Dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 8, Allah berfirman:
“...dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
2. Kaidah Fikih Menolak Kemudaratan
Dalam kaidah ushul fikih disebutkan, “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” yang berarti menolak keburukan/kemudaratan harus didahului daripada mengambil kemaslahatan. Pemimpin tidak boleh membenarkan sebuah kebijakan yang menindas kelompok B dengan dalih "kebijakan ini menguntungkan kelompok A". Tugas utama negara adalah memastikan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.
3. Definisi Adil Secara Objektif
Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan hak kepada pemiliknya. Jika sekelompok rakyat merasa "tidak adil" karena mereka dihukum akibat melanggar hukum resmi, maka pemimpin tidak berdosa. Namun, jika ketidakadilan itu bersifat objektif—seperti hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas, atau distribusi bansos yang tebang pilih—maka di sinilah letak dosa besar sang penguasa.
Belajar Keadilan dari Sahabat Nabi
Sejarah mencatat bagaimana para khalifah terdahulu sangat takut dengan beban dosa rakyat ini.
- Khalifah Umar bin Khattab RA pernah berkhutbah bahwa beliau takut dituntut Allah di akhirat hanya karena ada seekor keledai yang terperosok akibat jalanan rusak di wilayah kekuasaannya.
- Khalifah Ali bin Abi Thalib RA pernah kalah dalam persidangan melawan seorang warga sipil beragama Kristen terkait kepemilikan baju besi. Khalifah Ali menerima keputusan hakim dengan lapang dada tanpa menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi kelompok minoritas.
Kesimpulan
Di hadapan Allah SWT, seorang pemimpin tidak bisa berargumen, "Aku sudah adil kepada 80% rakyatku, biarlah yang 20% menderita." Selama masih ada kelompok atau individu rakyat yang merasakan ketidakadilan akibat kebijakan yang diskriminatif atau kelalaian sistem, pemimpin tersebut akan tetap menanggung konsekuensi dosa kezaliman di akhirat kelak. Kekuasaan dalam Islam adalah beban di dunia, dan penyesalan di hari kiamat bagi mereka yang tidak amanah.
